Islam Sunni

Islam Sunni adalah denominasi Islam terbesar, diikuti oleh 87–90% Muslim dunia, yang ditandai dengan penekanan yang lebih besar pada tradisi nabi dan para sahabatnya.

Sunnī merupakan anggota salah satu dari dua cabang utama Islam, cabang yang terdiri dari mayoritas penganut agama Islam. Muslim Sunni menganggap denominasi mereka sebagai aliran utama dan tradisionalis Islam – yang dibedakan dari denominasi minoritas, Syiah.

Islam Sunni berasal dari kata Sunnah, mengacu pada perilaku nabi Islam, Nabi Muhammad SAW.

Perbedaan antara Muslim Sunni dan Syiah muncul dari ketidaksepakatan mengenai suksesi Nabi Muhammad dan kemudian memperoleh signifikansi politik yang lebih luas, serta dimensi teologis dan yuridis.

Menurut tradisi Sunni, Nabi Muhammad menunjuk penggantinya sebagai Abu Bakar dengan memerintahkannya untuk memimpin sholat ketika dia sakit. Komunitas Muslim kemudian menguatkan hal ini dengan memilihnya sebagai khalifah pertama. Ini berbeda dengan pandangan Syiah, yang berpendapat bahwa Nabi Muhammad mengumumkan menantu dan sepupunya Ali ibn Abi Thalib sebagai penggantinya, terutama di Ghadir Khum.

Ketegangan politik antara Sunni dan Syiah berlanjut dengan intensitas yang berbeda-beda sepanjang sejarah Islam dan belakangan ini diperburuk oleh konflik etnis dan kebangkitan Salafisme dan Wahhabisme.

Para penganut Islam Sunni disebut dalam bahasa Arab sebagai ahl as-sunnah wa l-jamāʻah (“orang-orang Sunnah dan masyarakat”) atau disingkat ahl as-Sunnah.

Dalam bahasa Inggris, doktrin dan praktiknya kadang disebut Sunni, sedangkan penganutnya dikenal sebagai Muslim Sunni, Sunni, Sunni, dan Ahlus Sunnah. Islam Sunni kadang-kadang disebut sebagai “Islam ortodoks”, meskipun beberapa ahli menganggap terjemahan ini tidak tepat.

Al-Qur’an, bersama dengan hadits (terutama yang dikumpulkan di Kutub al-Sittah) dan konsensus yuristik yang mengikat, membentuk dasar dari semua yurisprudensi tradisional dalam Islam Sunni. Aturan syariah bersumber dari sumber-sumber dasar ini, terkait dengan penalaran analogis, pertimbangan kesejahteraan masyarakat dan kebijaksanaan yuristik, dengan menggunakan prinsip-prinsip yurisprudensi yang dikembangkan oleh mazhab hukum tradisional. Dalam hal akidah, tradisi Sunni menjunjung tinggi enam rukun imān (keimanan) dan terdiri dari aliran teologi rasionalistik Ash’ari dan Maturidi serta aliran tekstualis yang dikenal sebagai teologi tradisionalis.


Tradisi Keagamaan Islam Sunni

Ahlus Sunnah Wal Jama’ah memiliki beberapa tradisi keagamaan yang dibenarkan menurut syariat (hukum dan aturan Islam) dan hampir dilakukan oleh semua umat Muslim di dunia, yakni:

  • Aqiqah (pengurbanan hewan), yaitu suatu sunnah yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya yang umurnya masih kurang dari 10 hari, biasanya dengan menyediakan daging kambing atau sapi kepada tamu atau tetangga di sekitar lingkungan
  • Khitan (sirkumsisi / sunat), yaitu ritual pembersihan kepada seorang anak laki-laki dengan di potong bagian kulit kelamin dan hal ini dianggap baik untuk kesehatan dan perempuan juga dikhitan dengan di potong bagian sedikit sekali kulit kelamin
  • Akad nikah, yaitu persidangan peresmian hubungan seorang laki-laki dan perempuan sesuai syariat agama
  • Zakat dan infaq, pemberian daging hasil kurban atau sebagian harta dan pemberian harta berupa barang dan uang kepada yang berhak. Zakat dari segi bahasa berarti ‘bersih’, ‘suci’, ‘subur’, ‘berkat’ dan ‘berkembang’. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun keempat dari rukun Islam.Infaq (bahasa Arab: انفاق) adalah mengeluarkan harta yang Pokok. mencakup zakat (hukumnya wajib) dan non-zakat (hukumnya sunnah). Infak wajib di antaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infak sunnah di antaranya, infak kepada Fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dan lain-lain. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda:
  • Kurban, yaitu pemotongan hewan kurban seperti unta, sapi, kambing, atau domba pada hari Idul Aadha
  • Puasa, yaitu menahan hawa nafsu, makan, dan minum dari waktu fajar sampai matahari terbenam selama satu bulan pada bulan Ramadan setiap tahun

Sedangkan tradisi keagamaan di dalam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang tidak dibenarkan oleh syariat adalah perayaan-perayaan yang bersifat:

  • Syirik
  • Bid’ah
  • Khurofat

Hal-hal di atas di sepakati oleh umat Muslim sebagai perayaan-perayaan yang batil menurut Agama Islam. Inti dari perayaan tersebut adalah semua yang dilarang oleh Nabi maupun larangan oleh tuhan yang secara tegas tertulis dalam Al-Quran dan hadist shahih.

Mazhab Fiqih Sunni

Terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan sunni empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti. Perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental.

Mazhab (bahasa Arab: مذهب‎; mażhab) adalah penggolongan suatu hukum atau aturan setingkat dibawah firkah, yang dimana firkah merupakan istilah yang sering dipakai untuk mengganti kata “denominasi” pada Islam. Kata “mazhab” berasal dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkret maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya.

Perbedaan mazhab bukan pada hal Aqidah (pokok keimanan) tapi lebih pada tata cara ibadah. Para Imam mengatakan bahwa mereka hanya ber-ijtihad dalam hal yang memang tidak ada keterangan tegas dan jelas dalam Alquran atau untuk menentukan kapan suatu hadis bisa diamalkan dan bagaimana hubungannya dengan hadis-hadis lain dalam tema yang sama.

Mengikuti hasil ijtihad tanpa mengetahui dasarnya adalah terlarang dalam hal akidah, tetapi dalam tata cara ibadah masih dibolehkan, karena rujukan kita adalah Nabi Muhammad dan dia memang tidak pernah memerintahkan untuk beribadah dengan terlebih dahulu mencari dalil-dalilnya secara langsung, karena jika hal itu wajib bagi setiap muslim maka tidak cukup waktu sekaligus berarti agama itu tidak lagi bersifat mudah.

Hanafi

Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 32%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan Turki, Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi’i dan Hanafi).

Mazhab Hanafi (bahasa Arab: الحنفيةtranslit. al-ḥanafīyah‎) ialah salah satu mazhab fikih dalam Islam Sunni. Mazhab ini didirikan oleh Imam Abu Hanifah yang bernama lengkap Abu Hanifah bin Nu’man bin Tsabit Al-Taimi Al-Kufi.

Mazhab ini diamalkan dan berkembang di kalangan orang Islam Sunni di kawasan Afganistan, Irak, Persia, Mesir, Turki, anak-benua India, Tiongkok, Rusia, dan sebagian Afrika Barat. Mazhab Hanafi juga sempat berkembang di Maroko, namun kemudian mulai tergeser oleh Mazhab Maliki.

Maliki

Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 20% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara.[butuh rujukan] Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad hijrah, hidup dan meninggal di sana dan kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadits.

Mazhab Maliki (bahasa Arab: المالكيةtranslit. al-mālikīyah‎) adalah satu dari empat mazhab fikih atau hukum Islam dalam Sunni. Dianut oleh sebagian umat Muslim yang kebanyakannya berada di kawasan Hijaz (kini bagian dari Arab Saudi), terutama di Madinah, kemudian juga di Afrika Utara seperti Mesir, Libya, Tunisia, dan Aljazair, bahkan hingga ke Eropa seperti Sisilia di Italia dan Andalusia di Spanyol. Mazhab ini didirikan oleh salah satu imam dan ahli hadis di Madinah, Malik bin Anas atau bernama lengkap Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirul Ashbani. Mazhab ini adalah mazhab yang berdiri kedua dari empat mazhab Sunni, setelah mazhab Hanafi.

Syafi’i

Dinisbatkan kepada Imam Syafi’i memiliki penganut sekitar 28% muslim di dunia. Mazhab ini kebanyakan dianut para penduduk Mesir selatan, Arab Saudi bagian barat, Suriah, Kurdistan, Indonesia, Malaysia, Brunei, Filipina, pantai Koromandel, Ceylon, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.

Mazhab Syafi’i (bahasa Arab: الشافعيةtranslit. al-syāfi‘īyah‎) adalah mazhab fikih dalam Sunni yang dicetuskan oleh Muhammad Ibn Idris As Syafi’i atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Syafi’i pada awal abad ke-9.

Hambali
Mazhab Hambali atau Al-Hanabilah (bahasa Arab: الحنابلة, translit. al-ḥanābilah‎) adalah mazhab fikih dalam Islam yang dikemukakan dan dikembangkan oleh Ahmad Ibn Hanbal Ibn Hilal Ibn Asad Asj Sjaibany Al-Maruzy atau Imam Hambali.

Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.

Tarekat Aswaja

Tarekat (Arab: طريقة, transliterasi: Tharīqah) merupakan sebuah istilah yang merujuk kepada aliran-aliran dalam dunia tasawuf atau sufisme Islam. Secara bahasa berarti “jalan” atau “metode”, dan secara konseptual bermakna “jalan kering di tengah laut” merujuk kepada sebuah ayat dalam Alquran: “Dan sungguh, telah Kami wahyukan pada Musa, ‘Tempuhlah perjalanan di malam hari bersama para hamba-hamba-Ku, [dan] buatlah untuk mereka jalan kering di tengah laut’.” (Q.S. Thāhā [20]: 77).

  • Tarekat Alawiyyah
  • Tarekat Naqsyabandiyah
  • Tarekat Qodiriyah
  • Tarekat Chistiyyah
  • Tarekat Mawlawwiyah
  • Tarekat Rifa’iyyah
  • Tarekat Tijaniyah
  • Tarekat Yashrutiyyah
  • Tarekat Syadziliyah
  • Tarekat Badawiyyah
  • Tarekat Kubrawiyyah
  • Tarekat Suhrawardiyyah
  • Tarekat Khalwatiyah

Sejarah Perang Saudara

Perselisihan pada masa kekhalifahan ke-1

Ketika Nabi Muhammad wafat, maka terjadilah kesalahpahaman antara golongan Muhajirin dan Anshar siapa yang selanjutnya menjadi pemimpin kaum muslimin. Para sahabat melihat hal ini akan mengakibatkan perselisihan antar kaum muslimin Muhajirin dan Anshar. Setelah masing-masing mengajukan delegasi untuk menentukan siapa Khalifah pengganti Nabi Muhammad. Akhirnya disepakati oleh kaum muslimin untuk mengangkat Abu Bakar sebagai Khalifah.

Fitnah pada masa kekhalifahan ke-3

Pada masa kekhalifahan ke-3, Utsman bin Affan, terjadi fitnah yang cukup serius di tubuh Islam pada saat itu, yang mengakibatkan terbunuhnya Khalifah Utsman. Pembunuhnya ialah suatu rombongan delegasi yang didirikan oleh Abdullah bin Saba’ dari Mesir yang hendak memberontak kepada Khalifah dan hendak membunuhnya. Abdullah bin Saba’ berhasil membangun pemahaman yang sesat untuk mengadu domba umat Islam untuk menghancurkan Islam dari dalam. Kemudian masyarakat banyak saat itu, terutama disponsori oleh para bekas pelaku pembunuhan terhadap Utsman, berhasil membunuh dia dengan sadis ketika dia sedang membaca Qur’an.

Fitnah pada masa kekhalifahan ke-4

Segera setelah bai’at Khalifah Ali mengalami kesulitan bertubi-tubi. Orang-orang yang terpengaruh Abdullah bin Saba’ terus menerus mengadu domba para sahabat. Usaha mereka berhasil. Para sahabat salah paham mengenai kasus hukum pembunuhan Utsman. Yang pertama berasal dari istri Nabi Muhammad, Aisyah, yang bersama dengan Thalhah dan yang kedua ialah bersama dengan Zubair. Mereka berhasil diadu domba hingga terjadilah Perang Jamal atau Perang Unta. Dan kemudian oleh Muawiyah yang diangkat oleh Utsman sebagai Gubernur di Syam, mengakibatkan terjadinya Perang Shiffin. Melihat banyaknya korban dari kaum muslimin, maka pihak yang berselisih mengadakan ishlah atau perdamaian. Para pemberontak tidak senang dengan adanya perdamaian di antara kaum muslimin. Kemudian terjadi usaha pembangkangan oleh mereka yang pada awalnya berpura-pura/munafik dan merekalah golongan yang disebut Khawarij.

Tahun Jama’ah

Kaum Khawarij ingin merebut kekhalifahan. Akan tetapi, terhalang oleh Ali dan Muawiyah, sehingga mereka merencanakan untuk membunuh keduanya. Ibnu Muljam dari Khawarij berhasil membunuh Khalifah Ali pada saat khalifah mengimami salat subuh di Kufah, tapi tidak terhadap Muawiyah karena dijaga ketat.

Bahkan Muawiyah berhasil mengkonsolidasikan diri dan umat Islam, berkat kecakapan politik dan ketegaran kepemimpinannya. Karena belajar oleh berbagai pertumpahan darah, kaum muslim secara pragmatis dan realistis mendukung kekuasaan de facto Muawiyah. Maka tahun itu, tahun 41 Hijriyah, secara khusus disebut tahun persatuan (‘am al-jama’ah).

Sunnah Madinah

Kaum muslimin mendalami agama berdasarkan Al-Qur’an, dan memperhatikan serta ingin mempertahankan sunnah Nabi di Madinah.

Akhirnya ilmu hadits yang berkembang selama beberapa abad, sampai tuntasnya masalah pembukuan hadis sebagai wujud nyata Sunnah pada sekitar akhir abad ke-3 hijriyah.

Pada saat itu, lengkap sudah kodifikasi hadis dan menghasilkan al-Kutub al-Sittah (Buku Yang Enam) yakni oleh al-Bukhari (w. 256 H), Muslim (w. 261 H), Ibnu Majah (w. 273 H), Abu Dawud (w. 275), al-Turmudzi (w. 279 H), dan al-Nasa’i (w. 303 H).

Perkembangannya kemudian

Ahlus-Sunnah pada masa kekuasaan Bani Umayyah masih dalam keadaan mencari bentuk, hal ini dapat dilihat dengan perkembangan empat mazhab yang ada di tubuh Sunni. Abu Hanifah, pendiri Mazhab Hanafi, hidup pada masa perkembangan awal kekuasaan Bani Abbasiyah.


Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Britannica, History, Islamic Cultural Center of Northern California

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *