Menikah Belum Tercatat
Dalam KK (Kartu Keluarga) jika tercantum menikah belum tercatat = nikah sirih dalam kartu keluarga. Nikah siri adalah sebuah pernikahan yang hanya di catat di dalam KUA (Kantor Urusan Agama).
Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia.
Nikah SIRI tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara. Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nikah Sirih atau nikah belum tercatat bisa dimasukkan dalam satu Kartu Keluarga. Info lebih lanjut, hubungi kantor DUKCAPIL terdekat Anda.
Tidak, nikah belum tercatat tidak sama dengan nikah siri dalam KK (Kartu Keluarga).
Nikah belum tercatat adalah pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi berwenang lainnya. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan wali nikah dari pihak suami atau istri sendiri, atau dengan wali hakim.
Nikah siri adalah pernikahan yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama dan negara. Nikah siri tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Perbedaan antara nikah belum tercatat dan nikah siri adalah sebagai berikut:
Karakteristik | Nikah Belum Tercatat | Nikah Siri |
---|---|---|
Status hukum | Sah secara agama | Tidak sah secara hukum |
Kekuatan hukum | Memiliki kekuatan hukum | Tidak memiliki kekuatan hukum |
Pelaksanaan | Dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama | Dilakukan tanpa mengikuti ketentuan hukum agama |
Pencatatan | Tidak dicatatkan oleh KUA atau instansi berwenang lainnya | Tidak dicatatkan oleh KUA atau instansi berwenang lainnya |
Syarat memasukkan kawin sirih ke dalam 1 KK
Membuat: SPTJM Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (merupakan surat kebenaran pasangan suami istri dan diketahui oleh 2 orang saksi).
Semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.
Nikah sirih bisa dimasukkan ke KK (Kartu Keluarga. Karena Dukcapil tidak menikahkan pasangan, tetapi hanya mencatat data telah terjadinya perkawinan (akan ditulis di KK nikah belum tercatat yang berarti Nikah Belum Tercatat).
Baca juga: Apakah Syariat Islam Itu? Sumber Hukum Islam: Al Quran, Al Hadis dan Ijtihad
Apa status anak dalam nikah siri?
Status anak dalam nikah siri di Indonesia tidak jelas. Menurut Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Dengan demikian, anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tidak sah secara hukum.
Namun, menurut hukum Islam, anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tetap sah. Hal ini didasarkan pada dalil hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
“Sesungguhnya anak itu mengikuti nasab (keturunan) ayahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, anak yang dilahirkan dari perkawinan siri memiliki hubungan nasab dengan ayahnya.
Pada praktiknya, status anak dalam nikah siri bervariasi. Ada pasangan nikah siri yang mendaftarkan anak mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi berwenang lainnya. Dengan demikian, anak mereka memiliki status hukum sebagai anak yang sah. Namun, ada pula pasangan nikah siri yang tidak mendaftarkan anak mereka ke KUA atau instansi berwenang lainnya. Dengan demikian, anak mereka tidak memiliki status hukum sebagai anak yang sah.
Anak yang lahir dari perkawinan siri memiliki beberapa hak, yaitu:
- Hak atas identitas: Anak berhak memiliki akta kelahiran yang sah.
- Hak atas pengasuhan: Anak berhak mendapatkan pengasuhan dari kedua orang tuanya.
- Hak atas pendidikan: Anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
- Hak atas kesehatan: Anak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Anak yang lahir dari perkawinan siri juga memiliki kewajiban, yaitu:
- Kewajiban menghormati orang tua: Anak berkewajiban menghormati dan berbakti kepada orang tuanya.
- Kewajiban mematuhi hukum: Anak berkewajiban mematuhi hukum yang berlaku.
Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk meningkatkan status anak dalam nikah siri. Pada tahun 2019, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pencatatan Perkawinan. Peraturan ini memberikan kemudahan bagi pasangan nikah siri untuk melegalkan pernikahan mereka.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan status anak dalam nikah siri akan menjadi lebih jelas dan lebih dilindungi.
Sumber bacaan: CNN, PinterPandai, Detik News, Hukum Online, Doc Player
Sumber foto: affa_esens via Pixabay