Waktu pelaksanaan salat sunnat ini adalah selepas isya’, biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid. Fakta menarik tentang salat ini ialah bahwa rasulullah hanya pernah melakukannya secara berjama’ah dalam 3 kali kesempatan. Disebutkan bahwa rasulullah kemudian tidak melanjutkan pada malam-malam berikutnya karena takut hal itu akan menjadi diwajibkan kepada ummat muslim (lihat sub seksi hadits tentang Tarawih).
Terdapat beberapa praktik tentang jumlah raka’at dan jumlah salam pada salat Tarawih. Pada masa Nabi Muhammad salat Tarawih hanya dilakukan 3 atau 4 kali saja, tanpa ada satu pun keterangan yang menyebutkan jumlah raka’atnya. Kemudian salat Tarawih berjamaah dihentikan, karena ada kekhawatiran akan diwajibkan. Barulah pada zaman khalifah Umar salat Tarawih dihidupkan kembali dengan berjamaah, dengan jumlah 20 raka’at dilanjutkan dengan 3 raka’at witir.
Sejak saat itu umat Islam di seluruh dunia menjalankan salat Tarawih tiap malam-malam bulan Ramadhan dengan 20 raka’at. Empat mazhab yang berbeda, yaitu mazhab Al-Hanafiyah (8 rakaat), Al-Malikiyah (sebagian 8 atau 20 rakaat) , Asy-Syafi’iyah (20 rakaat) serta Al-Hanabilah (sebagian 8 atau 20 rakaat). Sedangkan Umar bin Abdul Aziz sebagai khalifah dari Bani Umayyah di Damaskus menjalankan salat Tarawih dengan 36 raka’at. Dan Ibnu Taimiyah menjalankan 40 raka’at.
Yang pertama kali menetapkan salat Tarawih hanya 8 raka’at dalam sejarah adalah pendapat orang-orang di akhir zaman, seperti Ash-Shan’ani (w.1182 H), Al-Mubarakfury (w. 1353 H) dan Al-Albani. Ash-Shan’ani Penulis Subulus-salam sebenarnya tidak sampai mengatakan salat Tarawih hanya 8 raka’at, Sedangkan Al-Mubarakfury memang lebih mengunggulkan salat Tarawih 8 raka’at, tanpa menyalahkan pendapat yang 20 raka’at.